Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa senjata api untuk kepentingan olahraga diperlukan dalam mendukung peningkatan prestasi olahraga menembak, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian secara administrasi dan fisik terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api olahraga; b. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian baik secara administrasi dan fisik terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api olahraga, maka atlet menembak yang memiliki senjata api wajib mendapatkan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan: c. bahwa kewenangan penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api olahraga oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksana