Langsung ke konten utama

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa senjata api untuk kepentingan olahraga diperlukan dalam mendukung peningkatan prestasi olahraga menembak, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian secara administrasi dan fisik terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api olahraga;

b. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian baik secara administrasi dan fisik terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api olahraga, maka atlet menembak yang memiliki senjata api wajib mendapatkan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan:

c. bahwa kewenangan penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api olahraga oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan secara transparan, profesional, dan prosedural guna mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan senjata api olahraga;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga;

Mengingat :

1. Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan
Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api (Berita Negara Tahun 1948 Nomor 17);
3. Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1951 tentang Mengubah  Ordonansi Peraturan Hukuman Istimewa Sementara (L.N 1951 No. 78);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA

BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SENJATA API OLAHRAGA
Bagian Kesatu
Jenis dan Penggunaan
Pasal 4
(1) Jenis senjata api olahraga, meliputi:
a. senjata api;
b. pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle); dan
c. airsoft gun.
(2) Senjata api digunakan untuk kepentingan olahraga:
a. menembak sasaran atau target;
b. menembak reaksi; dan
c. berburu.
(3) Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.
(4) Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.

Pasal 5

(1) Jumlah senjata api olahraga yang dapat dimiliki dan dibawa/digunakan oleh atlet menembak sasaran atau target dan reaksi, dibatasi paling banyak 2 (dua) pucuk untuk setiap kelas yang dipertandingkan.
(2) Senjata api hanya digunakan di lokasi pertandingan, latihan dan lokasi berburu.
(3) Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) dan Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.

Bagian Kedua

Senjata Api

Pasal 6

Jenis dan kaliber senjata api untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target, meliputi:
Pasal 7
Jenis dan kaliber senjata api untuk kepentingan olahraga menembak reaksi meliputi:
Pasal 8
(1) Jenis dan kaliber Senjata Api untuk kepentingan olahraga berburu, meliputi:

Bagian Ketiga

Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle)

 Pasal 9 

Jenis dan kaliber pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) untuk
kepentingan olahraga menembak sasaran atau target, meliputi:
a. Pistol Angin (Air Pistol) Putra, Kaliber 4,5 mm;
b. Pistol Angin (Air Pistol) Putri, Kaliber 4,5 mm;
c. Senapan Angin (Air Riffle) Putra, Kaliber 4,5 mm; dan
d. Senapan Angin (Air Riffle) Putri, Kaliber 4,5 mm.


Bagian Keempat

Airsoft Gun 

Pasal 10 
Jenis Airsoft Gun untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, meliputi:
a. Airsoft Gun jenis Pistol; dan
b. Airsoft Gun jenis Senapan.



Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle)

Pasal 12
(1) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle) untuk kepentingan olahraga sebagai berikut:
a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan 

d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari PB Perbakin.

Bagian Ketiga
 

AirsoftGun

Pasal 13
 (1) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Airsoft Gun untuk kepentingan olahraga sebagai berikut:
a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat  keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.


 (2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari PB Perbakin.


Pasal 41
Pemegang Senjata Api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 42
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, izin Senjata Api untuk kepentingan olahraga yang diterbitkan berdasarkan peraturan lama, dinyatakan tetap sah sampai habis
masa berlakunya.

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 43

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri No.Pol.: 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri Untuk Kepentingan Olahraga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2012

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Drs. TIMUR PRADOPO
JENDERAL POLISI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2012
 

MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Senapan Angin Goppul (Sharp Goppul Night Furry)

Senapan Angin Goppul aatau Sharp Goppul Night Furry adalah salah satu merek senapan angin yang memakai sistem Pompa (Pump). Senapan merek ini adalah hasil produksi dari pengrajin lokal dari Indonesia. Ini jelas menambah list merek senapan lokal yang bersaing dalam kancah dunia perbedilan. Desain popornya dari kayu mahoni sehingga berat senapan menjadi ringan serta dibalut warna hitam menambah efek sangar membuatnya banyak menarik minat para bediler nusantara. Hasil pengamatan kami dari beberapa netizen dan penggunanya mengatakan Senapan Angin Goppul memiliki power yang sangat besar. Bahkan ada beberapa pengguna yang memakai senapan angin goppul ini untuk merobohkan hama babi hutan. Mungkin rasanya mustahil bukan senapan jenis pompa bisa menumbangkan hama babi hutan. Tabung angin, Chamber Tabung pompa, didesain menggunakan bahan kuningan. Pemakaian bahan kuningan pada senapan dipercaya membuat kualitas senapan menjadi kuat dan anti pecah. Senapan ini memiliki tabung ukuran diame

Cara Memilih Peluru atau Mimis Senapan Angin Yang bagus

Peluru atau Mimis merupakan benda yang dilontarkan oleh senapan angin. Peluru ini dilontarkan dengan menggunakan tenaga angin yang telah dimampatkan terlebih dulu ke dalam senapan. Ukuran peluru beragam dan disesuaikan dengan dimensi lubang laras. Umumnya peluru atau mimis terbuat dari bahan timah.  Meskipun begitu sekarang sudah banyak beredar juga mimis yang terbuat dari tembaga, logam seng, tungsen bahkan dari plastik. Untuk memilih peluru atau mimis yang cocok bagi sebuah senapan bukanlah pekerjaan mudah, banyak faktor yang menentukan kualitas dan efektifitas sehingga bisa dikatakan cocok dengan senapan tersebut.  Pada sesempatan kali ini kita akan membahas apa bagaimana Cara Memilih Peluru atau Mimis Senapan Angin Yang Bagus.  Tujuan Penggunaan Sebelum membeli mimis kita harus memastikan untuk keperluan apa mimis tersebut akan kita gunakan. Apakah peluru tersebut akan kita gunakan untuk berburu hama atau untuk keperluan menembak target siluet. Beda sasaran yang

Review Senapan PCP Benjamin Marauder

Mungkin kebanyakan dari kita sudah pernah menikmati sensasi menggunakan senapan PCP buatan dalam negeri. Kualitas mungkin tidak kalah jauh dengan produksi luar negeri (senapan impor). Pun demikian senapan impor tersebut sudah banyak beredar dan bersaing di pasar senapan nusantara. Salah satunya adalah senapan PCP Benjamin Marauder. Senapan tersebut adalah produksi dari negara adidaya Amerika Serikat. Pasar senapan ini sudah merambah kesemua penjuru dunia dan tak terkecuali Indonesia. Untuk itu pada kesempatan ini kita akan mencoba membahas Review Senapan PCP Benjamin Marauder. Alasan kenapa senapan ini banyak diminati oleh para bediler dalam dan luar negeri adalah tak lain dan tak bukan karena kualitasnya yang tidak diragukan lagi. Sebanyak 88% pasar senapan PCP yang sedang populer pada saat ini didominasi oleh senapan besutan Crosman Factory ini. Penilaian didasarkan pada powernya yang sangat tinggi.     Kelebihan yang dimilikinya antara lain harga yang jauh lebih dibawah harga