Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa senjata api untuk kepentingan olahraga diperlukan dalam mendukung peningkatan prestasi olahraga menembak, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian secara administrasi dan fisik terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api olahraga;
b. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian baik secara administrasi dan fisik terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api olahraga, maka atlet menembak yang memiliki senjata api wajib mendapatkan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
c. bahwa kewenangan penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api olahraga oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan secara transparan, profesional, dan prosedural guna mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan senjata api olahraga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga;
Mengingat :
1. Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan
Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api (Berita Negara Tahun 1948 Nomor 17);
3. Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonansi Peraturan Hukuman Istimewa Sementara (L.N 1951 No. 78);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA
SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SENJATA API OLAHRAGA
Bagian Kesatu
Jenis dan Penggunaan
Pasal 4
(1) Jenis senjata api olahraga, meliputi:a. senjata api;
b. pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle); dan
c. airsoft gun.
(2) Senjata api digunakan untuk kepentingan olahraga:
a. menembak sasaran atau target;
b. menembak reaksi; dan
c. berburu.
(3) Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.
(4) Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.
Pasal 5
(1) Jumlah senjata api olahraga yang dapat dimiliki dan dibawa/digunakan oleh atlet menembak sasaran atau target dan reaksi, dibatasi paling banyak 2 (dua) pucuk untuk setiap kelas yang dipertandingkan.
(2) Senjata api hanya digunakan di lokasi pertandingan, latihan dan lokasi berburu.
(3) Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) dan Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.
Bagian Kedua
Senjata Api
Pasal 6
Jenis dan kaliber senjata api untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target, meliputi:
Pasal 7
Jenis dan kaliber senjata api untuk kepentingan olahraga menembak reaksi meliputi:
Pasal 8
(1) Jenis dan kaliber Senjata Api untuk kepentingan olahraga berburu, meliputi:
Bagian Ketiga
Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle)
Pasal 9
Jenis dan kaliber pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) untuk
kepentingan olahraga menembak sasaran atau target, meliputi:
a. Pistol Angin (Air Pistol) Putra, Kaliber 4,5 mm;
b. Pistol Angin (Air Pistol) Putri, Kaliber 4,5 mm;
c. Senapan Angin (Air Riffle) Putra, Kaliber 4,5 mm; dan
d. Senapan Angin (Air Riffle) Putri, Kaliber 4,5 mm.
Bagian Keempat
Airsoft Gun
Pasal 10
Jenis Airsoft Gun untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, meliputi:a. Airsoft Gun jenis Pistol; dan
b. Airsoft Gun jenis Senapan.
Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle)
Pasal 12
(1)
Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Pistol Angin
(Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle) untuk kepentingan olahraga
sebagai berikut:a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari PB Perbakin.
Bagian Ketiga
AirsoftGun
Pasal 13
(1) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Airsoft Gun untuk kepentingan olahraga sebagai berikut:a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari PB Perbakin.
Pasal 41
Pemegang
Senjata Api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau
menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan
berburu.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
Pada
saat peraturan ini mulai berlaku, izin Senjata Api untuk kepentingan
olahraga yang diterbitkan berdasarkan peraturan lama, dinyatakan tetap
sah sampai habismasa berlakunya.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri No.Pol.: 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri Untuk Kepentingan Olahraga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2012
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Drs. TIMUR PRADOPO
JENDERAL POLISI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2012
MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR
Komentar
Posting Komentar