Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Senapan

Sejarah Senapan Angin Dan Perkembangannya

Senapan angin adalah senjata yang menggunakan prinsip pneumatik yang melontarkan peluru dengan menggunakan tenaga udara atau gas tertentu yang dimampatkan terlebih dulu ke dalam tabung. Senapan angin biasanya digunakan dalam olahraga menembak dan berburu hama. Ukuran peluru yang dipakai yaitu kaliber .177 atau 4,5 mm dan 0.22 atau 5,5 mm. Senapan angin dikembangkan pada saat peperangan kemerdekaan antara Amerika Serikat melawan Inggris. Senapan angin selanjutnya pada saat perang sipil di Amerika Serikat bergejolak. Pada saat itu kekuatan sebuah senapan angin dapat membunuh seekor anak sapi pada jarak tembak 10 meter dibagian kepala.  Jarak tembak sebuah senapan angin bergantung pada desain senapan angin itu sendiri. Untuk yang bertipe pegas memiliki jarak tembak efektif antar 30 sampai 40 meter. Sedangkan tipe pompa jarak tembak efektifnya adalah antar 40 sampai 60 meter. Penggunaan senapan angin diatur tersendiri diatur dalam peraturan tersendiri di berbagai neg...

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa senjata api untuk kepentingan olahraga diperlukan dalam mendukung peningkatan prestasi olahraga menembak, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian secara administrasi dan fisik terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api olahraga; b. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian baik secara administrasi dan fisik terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api olahraga, maka atlet menembak yang memiliki senjata api wajib mendapatkan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan: c. bahwa kewenangan penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api olahraga oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksana...