Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perbakin

Tata Cara dan Prosedur Menjadi Anggota Perbakin

Bagi anda yang memiliki hobi dalam bidang menembak dan berburu tentunya tidak bisa disalurkan  begitu saja. Sebagai seorang Warga Negara yang patuh kepada Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia kita harus tau bagaimana cara menjalankan hobi tanpa melanggar hukum. Di Indonesia sendiri cabang olahraga menembak dan berburu tunduk kepada organisasi yang diizinkan Pemerintah. Organisasi tersebut adalah PERBAKIN yaitu singakatan dari Persatuan Penembak Indonesia . Untuk bisa menggunakan senapan atau senjata api anda harus terlebih dahulu menjadi anggota Perbakin. Pada artikel kali ini kita akan membahas bagaimana Prosedur untuk menjadi anggota PERBAKIN.   Adapun Prosedur menjadi anggota Perbakin yaitu : Hubungi Pengda / Pengcab Perbakin Setempat Sebelum anda mengurus menjadi anggota perbakin silahkan menghubungi Pengurus daerah (Pengda) atau Pengurus Cabang (Pengca) di wilayah anda. Tanyai dan mintalah informasi dari mereka. Semak...