Bagi anda yang memiliki hobi dalam bidang menembak dan berburu tentunya tidak bisa disalurkan begitu saja. Sebagai seorang Warga Negara yang patuh kepada Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia kita harus tau bagaimana cara menjalankan hobi tanpa melanggar hukum.
Di Indonesia sendiri cabang olahraga menembak dan berburu tunduk kepada organisasi yang diizinkan Pemerintah. Organisasi tersebut adalah PERBAKIN yaitu singakatan dari Persatuan Penembak Indonesia. Untuk bisa menggunakan senapan atau senjata api anda harus terlebih dahulu menjadi anggota Perbakin. Pada artikel kali ini kita akan membahas bagaimana Prosedur untuk menjadi anggota PERBAKIN.
Adapun Prosedur menjadi anggota Perbakin yaitu :
- Mengisi Formulir keanggotaan Perbakin
- Meminta rekomendasi 2 orang anggota Perbakin yang masih aktif
- Foto Copy KTP yang masih berlaku
- Foto Copy KTA keanggotaan Club
- Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Pas Foto terbaru layar merah ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 4 lembar
- Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani
- Untuk Bidang menembak target umur minimal 14 tahun dan Bidang Berburu umur minimal 21 tahun
- Untuk Atlit berburu dan Tembak reaksi terlebih dahulu wajib mengikuti dan lulus pendidikan khusus
Jika semua persyaratan anda sudah lengkap silahkan bawa ke Pengurus Perbakin setempat. Untuk selanjutnya pengajuan keanggotaan anda akan dikirim oleh Pengda ke Pengurus Besar Perbakin Pusat. Jika PB Perbakin menyetujui permohonan anda selanjutnya anda akan memperoleh KTA Perbakin yang dikeluarkan langsung oleh PB.PERBAKINdan ditandatangani oleh Ketua Umum.
Jika anda telah menjadi anggota perbakin anda sepenuhnya harus tunduk pada Sapta Etika Perbakin. Jika anda melanggar ketentuan Hukum keanggotaan anda akan dihapus dan anda akan diproses Hukum terhadap pelanggaran yang anda lakukan.
Demikianlah sedikit informasi tentang Tata Cara dan Prosedur Menjadi Anggota Perbakin semoga anda menjadi seorang penembak yang patuh pada Aturan Hukum yang berlaku.
Di Indonesia sendiri cabang olahraga menembak dan berburu tunduk kepada organisasi yang diizinkan Pemerintah. Organisasi tersebut adalah PERBAKIN yaitu singakatan dari Persatuan Penembak Indonesia. Untuk bisa menggunakan senapan atau senjata api anda harus terlebih dahulu menjadi anggota Perbakin. Pada artikel kali ini kita akan membahas bagaimana Prosedur untuk menjadi anggota PERBAKIN.
Adapun Prosedur menjadi anggota Perbakin yaitu :
- Hubungi Pengda / Pengcab Perbakin Setempat
- Menjadi anggota Club/Klub yang bernaung dibawah Perbakin
- Membuat Pengajuan KTA
- Mengisi Formulir keanggotaan Perbakin
- Meminta rekomendasi 2 orang anggota Perbakin yang masih aktif
- Foto Copy KTP yang masih berlaku
- Foto Copy KTA keanggotaan Club
- Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Pas Foto terbaru layar merah ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 4 lembar
- Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani
- Persyaratan Khusus
- Untuk Bidang menembak target umur minimal 14 tahun dan Bidang Berburu umur minimal 21 tahun
- Untuk Atlit berburu dan Tembak reaksi terlebih dahulu wajib mengikuti dan lulus pendidikan khusus
Jika semua persyaratan anda sudah lengkap silahkan bawa ke Pengurus Perbakin setempat. Untuk selanjutnya pengajuan keanggotaan anda akan dikirim oleh Pengda ke Pengurus Besar Perbakin Pusat. Jika PB Perbakin menyetujui permohonan anda selanjutnya anda akan memperoleh KTA Perbakin yang dikeluarkan langsung oleh PB.PERBAKINdan ditandatangani oleh Ketua Umum.
Jika anda telah menjadi anggota perbakin anda sepenuhnya harus tunduk pada Sapta Etika Perbakin. Jika anda melanggar ketentuan Hukum keanggotaan anda akan dihapus dan anda akan diproses Hukum terhadap pelanggaran yang anda lakukan.
Demikianlah sedikit informasi tentang Tata Cara dan Prosedur Menjadi Anggota Perbakin semoga anda menjadi seorang penembak yang patuh pada Aturan Hukum yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar